Kejaksaan Agung( Kejagung) RI meluruskan kesalahan data yang tersebar di warga atas penyidikan permasalahan dugaan korupsi Pengolahan serta Pemurnian Logam Mulia( UBPP LM) PT Antam periode 2010- 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menarangkan dalam permasalahan yang ikut jadi pokok masalah merupakan perolehan emas Antam yang dicetak tidak cocok ketentuan. Hingga disimpulkan selaku jenis emas ilegal yang sudah masuk penyidikan.” Kalau emas yang tersebar itu merupakan emas asli seluruh yang dari Antam ya. Hanya perolehan yang ke Antam itu merupakan perolehannya ilegal,” kata Ketut dikala dikonfirmasi, Selasa( 4/ 6/ 2024).
Karena, lanjut Ketut, dalam penciptaan emas sedianya proses verifikasi yang ketat wajib dicoba PT Antam. Tetapi sebab ulah para terdakwa, terjadilah penciptaan emas yang kelewatan.
Ada pula aksi ini dicoba oleh 6 terdakwa mantan General Manager( GM) UBPP LM PT Antam Tbk, ialah nama samaran TK( GM periode 2010- 201), HN( GM periode 2011- 2013); Desimeter( GM periode 2013- 2017); AH( GM periode 2017- 2019), MAA( GM periode 2019- 2021), serta ID( GM periode 2021- 2022).
” Nah, kala regu penyidik melaksanakan sesuatu pengecekan nyatanya terdapat sebagian emas yang dari 109 ton itu didapat oleh sahabat penyidik berasal dari emas ilegal, yang tidak lewat prosedur gimana didetetapkan di Antam,” jelasnya.
Walaupun demikian, Ketut membenarkan emas Antam yang sudah dibeli warga tidaklah emas palsu. Sebab emas yang diartikan dalam 109 ton penemuan penyidik merupakan emas asli.
” Aku kira tidak jadi permasalahan( apabila dijual), tentu ia( emas) hendak diterima oleh PT. Antam, sebab emas yang tersebar itu asli emas,” ucap Ketut.
” Hanya yang kita hitung kemarin itu, mengapa kita anggap ia ilegal, sebab ia kita anggap ilegal. Sehingga sebagian pemasukan negeri terhadap legalisasi cap PT Antam itu jadi menurun serta lenyap,” tambah Ketut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berkata, penemuan dari objek 109 ton emas dalam korupsi ini diprediksi diperoleh secara ilegal ataupun di luar dari prosedur perolehan semestinya PT Antam.
” Itu peredarannya seluruh terdapat di Indonesia seluruh. Hanya sumber emasnya itu pula dapat berasal dari luar negara,” kata Ketut.
Apalagi, Ketut pula menyebut jika emas 109 ton itu diprediksi berasal dari penambangan ataupun industri ilegal. Penemuan itu masih didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
” Sebagian pula berasal dari penambang- penambang ilegal serta pengusaha ilegal. Ini masih kita dalami seluruh,” kata Ketut.
Ketut menarangkan akibat dari perbuatan ilegal tersebut diprediksi membuat pasokan serta permintaan tidak balance. Tetapi demikian, buat kerugian negeri masih dihitung oleh Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan( BPKP).
” Yang kita hitung kemarin itu, mengapa kita anggap ia ilegal sebab ia kita anggap ilegal, sehingga sebagian pemasukan negeri terhadap legalisasi cap PT Antam itu jadi menurun serta lenyap,” ucap Ketut. Sedangkan soal modus, pernah di informasikan Jampidsus Kuntadi kalau permasalahan korupsi emas ini bermula dikala terdakwa sebagai General Manager UBPP LM PT. Antam sudah menyalahgunakan kewenangannya dengan melaksanakan kegiatan secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
” Yang sepatutnya berbentuk aktivitas peleburan, pemurnian, serta pencetakan logam mulia, tetapi yang bersangkutan secara melawan hukum serta tanpa kewenangan sudah merekatkan logam mulia kepunyaan swasta dengan merk Logam Mulia Antam,” ucap Kuntadi.
” Sementara itu para terdakwa ini mengenali kalau perekatan merk LM Antam ini tidak dapat dicoba secara sembarangan, melainkan wajib didahului dengan kontrak kerja serta terdapat perhitungan bayaran yang wajib dibayar. Sebab merk ini ialah hak eksklusif dari PT Antam,” sambungnya.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam periode yang tertera dalam permasalahan tersebut, ikut tercetak logam mulia dengan bermacam dimensi beberapa 109 ton. Emas murni merk Antam itu sudah diedarkan ke pasaran secara bertepatan dengan logam mulia produk PT Antam yang formal.